Oleh: kendalisodo | 29 April 2009

PERAN TNI DALAM MENCAPAI TUJUAN NASIONAL

pengejaran musuh

pengejaran musuh

Dalam rumusan Pembukaan UUD 1945 dinyatakan bahwa tujuan nasional bangsa Indonesia adalah melindungi segenap tanah tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta dalam menciptakan perdamaian dunia yang abadi berdasarkan keadilan sosial. Susunan hirarkis tujuan nasional tersebut menempatkan rumusan “melindungi segenap tanah tumpah darah Indonesia” pada posisi pertama, dan “ikut serta menciptakan perdamaian dunia yang abadi berdasarkan keadilan sosial” pada posisi terakhir. Jika dilihat dari kacamata ilmu negara, maka harus dijawab dengan jelas perlindungan macam apa yang dimaksud dengan rumusan ini, siapa yang melaksanakan tugas melindungi, mengapa harus melindungi dan bagaimana cara melaksanakannya;
Jika kita analisis secara jujur, keempat rumusan tujuan nasional bangsa Indonesia tersebut masing-masing memiliki otonomi dan domain tersendiri, walau harus bekerjasama dalam sebuah sistem negara. Rumusan tujuan nasional pertama, yaitu “melindungi segenap tumpah darah Indonesia” adalah otonomi dan domain sektor pendidikan negara. Rumusan tujuan nasional kedua, “memajukan kesejahteraan umum” adalah otonomi dan domain sektor ekonomi negara. Rumusan tujuan nasional ketiga, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa adalah otonomi dan domain sektor pendidikan negara. Sedangkan rumusan tujuan nasional keempat, ikut serta menciptakan perdamaian dunia yang abadi berdasarkan keadilan sosial adalah otonomi dan domain sektor hubungan antar negara.
Jadi, tujuan nasional bangsa Indonesia dirumuskan dan ditegakkan di atas empat pilar dasar yaitu pilar pertahanan, ekonomi, pendidikan dan hubungan internasional. Susunan hirarkisnya adalah pertahanan, ekonomi, pendidikan, baru kemudian hubungan internasional. Dengan demikian tuntutan eksternal dan kebutuhan internal bangsa Indonesia yang pertama-tama harus dipenuhi adalah sektor pentahanan.
Mengapa aspek pertahanan (perlindungan) menduduki pnionitas pertama tujuan nasional ? Menurut pendekatan ilmu negara, syarat berdirinya sebuah negara adalah terdapat wilayah teritorial tertentu sebagai ruang hidup; adanya penduduk atau rakyat yang mendiami wilayah teritorial tersebut; adanya pemerintahan negara yang mengurus wilayah teritorial dan penduduk, serta diakui oleh negara lain. Agar tetap bisa bertahan hidup dan dapat melangsungkan eksistensi serta melestarikan keberadaan suatu negara diperlukan kemampuan ketahanan dan pertahanan menghadapi berbagai bentuk ancaman dari manapun datangnya, apapun bentuknya, bagaimanapun caranya serta kapanpun waktunya.
Runtuhnya raksasa kekaisaran komunis Uni Soviet menjadi negara-negara kecil adalah contoh nyata rapuhnya pertahanan dalam menghadapi serangan ideologi dan luar dan pembusukan sistem dan dalam. Di sini tentara ikut tenlibat menghancurkan negara dalam bentuk disonientasi dan tentara Uni Soviet yang terdistorsi menjadi tentara suku dan etnis serta wilayah hunian geografi, sehingga jiwa korsa nasionalisme berubah menjadi jiwa korsa etnisitas dan sukuisme serta daerahisme.

penyergapan

penyergapan

Demikian pula disintegrasi India menjadi India dan Pakistan; serta runtuhnya Pakistan Timur menjadi Bangladesh; dan Pakistan Barat menjadi Pakistan adalah serangan provokasi disintegrasi dan luar dan pembusukan dan dalam. Runtuhnya India menjadi India dan Pakistan akibat provokasi ketegangan perbedaan agama. Di sana tentara juga terlibat atau terpengaruh, sehingga terbagi menjadi dua yaitu tentara Muslim dan tentara Hindhu yang berhadapan secara diametral. Sedangkan runtuhnya Pakistan Barat dan Pakistan Timur akibat dari gencarnya provokasi kesenjangan sosial ekonomi dan diskriminasi kultural. Tentara juga ikut terlibat, sehingga sentimen nasionalisme berubah menjadi sentimen etnisitas dan daerahisme, walaupun agamanya sama-sama Islam.
Begitu juga disintegrasi Cina menjadi RRC dan Taiwan adalah akibat serangan provokasi dari luar dan pembusukan dari dalam, terutama akibat dari provokasi perbedaan ideologi nasionalis lawan komunis. Tentara juga terbawa arus, yaitu ada tentara nasionalis berhadapan dengan tentara komunis. Sama halnya dengan disintegrasi Korea menjadi Korea Utara dan Korea Selatan, yang terjadi karena provokasi disintegrasi kekuatan ideologi nasionalis dan komunis yang datang dari luar dan pembusukan dari dalam. Di sini juga tentara ikut terlibat, dimana tentara nasionalis berhadapan dengan tentara komunis yang berhadapan diametral karena perbedaan geografi Utara dan Selatan.
Contoh diatas membuktikan secara empiris universal bahwa tentara adalah benteng terakhir atas tetap tegaknya kedaulatan dan eksistensi suatu negara, atau runtuh dan hancurnya suatu negara sehingga terhapus dari peta dunia. Tidak dapat dinafikan lagi tentara adalah faktor dominan, bukan semata-mata variabel atas kokoh kuatnya suatu negara, lemah rapuhnya suatu negara, mampu tidaknya melindungi integritas dan kedaulatan wilayah teritorial, serta kapasitas dan kapabilitas menghadapi serangan dari luar maupun pembusukan dari dalam melalui perang terbuka secara konvensional, serta perang tertutup secara inkonvesional termasuk perang subversi dan terorisme.
Dengan kata lain, daya tangkal tentara yang sesungguhnya hebat akan menjadi rapuh dan lemah manakala tentara terkooptasi, terdistorsi dan terdeviasi serta teralienasi dan nilai-nilai nasionalisme, kemudian berubah menjadi aliranisme, sukuisme, etnisisme dan daerahisme. Itulah sebabnya mengapa salah satu persyaratan menjadi tentara adalah harus menandatangani penyataan siap ditempatkan dimana saja di seluruh wilayah teritorial negara dengan menjunjung tinggi rasa kebangsaan atau nasionalisme di atas segala-galanya, seraya mengatasi semua perbedaan agama, suku, ras, aliran dan daerah asal. Bagi tentara, rasa kebangsaan dan kenegaraan adalah harga mati dan di atas tawaran rasa aliran, agama, suku, etnis, atau apapun yang ditawarkan.
Dengan demikian, pertahanan berkaitan erat dan bersentuhan langsung dengan hidup mati sebuah negara. Artinya, segala bentuk ancaman yang berakibat mati atau tetap hidupnya suatu negara adalah wilayah domain tentara. Apalagi dalam abad milenium dimana perang terbuka sangat mahal biayanya, maka perang terbuka sangat tidak diminati oleh siapapun, kecuali negara besar atau adi kuasa yang selain memiliki sumber daya besar. Mereka juga mampu mempengaruhi kekuatan besar dunia untuk memayungi tindakannya untuk memaksakan kehendak melalui perang terbuka.
Oleh karena itu perang tertutup menjadi pilihan dari pihak yang mengancam eksistensi negara dalam bentuk subversi, infiltrasi, teror dan berbagai bentuk perang inkonvensional lainnya, yang saat ini lebih dikenal sebagai perang modern. Artinya, perang modern adalah bentuk perang tertutup yang dianggap paling murah, paling mudah, paling halus, sebagai wujud lempar batu sembunyi tangan. Dalam konteks inilah tentara harus lebih peka dan peduli terhadap setiap fenomena apapun sejak tahap embrional agar eskalasi tidak mengarah kepada runtuhnya negara.
Jadi, dalam konteks TNI dan kaitannya dengan pencapaian tujuan nasional yang dilindungi oleh TNI, pertama-tama adalah negara agar tetap eksis dan berdiri. Kemudian melindungi wilayah teritorial agar tidak terjadi pelepasan atau pengurangan wilayah teritorial, akibat kalah perang atau kalah menurut hukum internasional dalam sengketa wilayah. Kekalahan ini dapat terjadi kesalahan TNI tidak menduduki atau mempertahankan atau menguasainya.
Selanjutnya yang dilindungi TNI adalah penduduk dan rakyat agar tidak menjadi korban kebiadaban musuh dalam perang terbuka maupun tertutup. Juga termasuk melindungi dan mencegah agar rakyat tidak menjadi korban kebrutalan terorisme lokal yang berdimensi internasional dan global. Berikutnya yang dilindungi TNI adalah kepentingan negara dan kepentingan rakyat agar tujuan nasional yang kedua, ketiga dan keempat dapat tercapai.
Sebagaimana disadari bersama, mustahil taraf ekonomi nasional dapat ditingkatkan jika perlindungan terhadap ancaman tidak dapat dilaksanakan. Mustahil pendidikan nasional dapat dilangsungkan, jika perlindungan terhadap ancaman tidak terselenggara. Demikian pula mustahil mampu menciptakan perdamaian dunia, jika perlindungan terhadap kepentingan dalam negeri dan luar negeri tidak dapat diwujudkan. Dalam skala paling kecil, keberadaan TNI secara individual harus dapat melindungi integritas wilayah dan kedaulatan individu warganegara; dapat melindungi kegiatan ekonomi individu untuk menaikkan kesejahterasan rakyat; dapat melindungi para penuntut ilmu untuk menaikkan taraf pendidikan rakyat; melindungi orang asing yang sedang menjadi tamu negara; serta berinvestasi dan berwiraswasta di tanah air. Dalam rumusan yang sederhana, TNI harus bisa tampil agar dicintai rakyat.

pembebasan sandra dalam mobil

pembebasan sandra dalam mobil

Lalu bagaimana cara TNI melindungi segenap tanah tumpah darah agar semua tujuan nasional tersebut dapat dicapai ?

Pertama, kedaulatan TNI harus langsung berada dibawah presiden sebagai Panglima Tertinggi TNI. Mengapa? Karena keputusan Presiden menggunakan TNI terkait langsung dengan nasib hidup dan matinya negara.
Apakah tidak berbahaya atau tidak berisiko tinggi jika TNI berada langsung dibawah presiden sebagai PanglimaTertinggi? Jawabannya adalah “tidak”, jika sistem pemerintah adalah presidensil, yakni presiden dipilih langsung oleh rakyat. Dengan demikian, kontrak terjadi langsung antara rakyat dengan presiden terpilih dan presiden adalah pemegang kekuasaan tertinggi negara dalam kedudukannya, sekaligus sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan.
Selain itu, presiden tidak mengadakan kontrak apapun dengan partai politik, karena dipilih langsung oleh rakyat dan hanya menggunakan gambar calon presiden tanpa tanda gambar partai politik, walapun calon presiden diusung oleh partai politik. Dalam hal ini figur calon Presiden diusung oleh partai politik. Ini diperlukan agar TNI tidak terdistorsi dan diintervensi oleh kekuatan partai politik manapun dan murni dibawah perintah Presiden yang juga terbebas dari pendiktean serta pengaruh partai politik.

Kedua, seharusnya TNI diberi anggaran cukup agar dapat mencukupi kebutuhan; membeli dan memelihara alat utama sistem senjata dan sistem dukungan logistiknya sesuai dengan tanggungjawab matranya; menjamin kesejahteraan hidup diri dan keluarganya; memberi pendapatan yang layak untuk mendukung daya beli agar memiliki pangan, sandang dan papan yang memadai termasuk jaminan hari depan pensiun dengan kondisi sosial yang berada di atas pemenuhan kebutuhan minimal. Ini diperlukan agar profesionalitas dapat dicapai. Kemudian korupsi dieliminasi hingga tinggal minimal, sehingga fokus pekerjaan hanya pada tugas pokok dan fungsi pertahanan. Fokus pekerjaan tidak terpecah untuk ngobyek atau cari tambahan di luar dinas, sehingga peran dan tanggungjawab dapat diaktualisasikan sepenuh hati tanpa reserve.

Ketiga, apabila TNI digelar dan ditempatkan di berbagai daerah atau wilayah, maka penempatan di daerah yang relatif rawan konflik lebih besar kekuatannya daripada daerah yang relatif stabil. Misalnya daerah perbatasan darat dan laut dengan negara tetangga Malaysia di Provinsi Kalimantan Barat, Tengah dan Timur. Juga di perbatasan dengan Singapura dan Malaysia di Provinsi Riau Kepulauan, dengan Papua New Guenea di Provinsi Papua, dengan Philipina di Provinsi Sulawesi Utara serta dengan Timor Leste di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Di semua daerah ini harus lebih besar dan lebih kuat daripada daerah lain yang relatif lebih mapan dan solid. Sama halnya dengan daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, penempatan harus lebih besar kekuatannya, untuk mengantisipasi bangkitnya Gerakan Aceh Merdeka, jika sewaktu-waktu mereka berubah pikiran dan pendirian. Susunannya seimbang antara kekuatan tentara darat, tentara laut dan tentara udara agar operasi gabungan matra dapat dilaksanakan dengan mudah dan cepat. Dengan tatanan seperti ini dijamin dapat mencegah niat dan menetralisasi tindakan disintegrasi bangsa dan negara dari pihak manapun dan dengan cara apapun.

Keempat, apabila pembagian hak dan kewajiban serta tugas dan tanggungjawab antara TNI dan Polri dilakukan dengan jelas, tegas dan lugas, maka tidak ada lagi yang abu-abu. TNI fokus kepada pertahanan negara dengan ancaman musuh negara bersenjata maupun dari dalam negeri. Sedangkan PoIri fokus kepada penegakan hukum, dengan senjata hukum untuk menghadapi ancaman pelaku kejahatan/tindak kriminal yang mengganggu ketenteraman dan kehidupan rakyat dan kelancaran serta ketertiban penyelenggaraan negara. Kedudukan Polri di daerah berada dibawah Gubernur, sedangkan PoIri di pusat berskala nasional dan internasional berada di bawah Menteri Dalam Negeri.


Tinggalkan komentar

Kategori